Map untuk SKCK, Warna Apa?
Banyak yang bertanya mengenai map untuk SKCK. Adakah persyaratan tertentu mengenai map untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), seperti warna dan ukuran?
Jawabnya, tidak ada warna atau ukuran map khusus yang ditetapkan untuk SKCK. Tetapi, warga bisa memakai map warna hijau atau merah yang bisa dijumpai di toko alat tulis paling dekat.
Warga bisa juga menghubungi layanan hubungan masyarakat dari kepolisian setiap wilayah untuk mengetahui persyaratan pembuatan SKCK yang berlaku di situ.
SKCK sendiri menjadi document penting yang diperlukan dalam recruitment pekerjaan, seperti seleksi Calon Karyawan Negeri Sipil (CPNS) atau Recruitment Bersama BUMN. Karena itu, penting untuk warga ketahui persyaratan dan beberapa langkah pembuatan SKCK.
Apa itu SKCK?
Diambil dari Ketentuan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 angka 4 atau Perkapolri 18/2014, SKCK ialah surat info sah yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke seorang/pemohon masyarakat untuk penuhi permintaan dari yang berkaitan atau sesuatu kepentingan karena ada ketetapan yang mempersyaratkan, berdasar hasil riset biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai orang itu.
Catatan polisi sendiri ialah catatan tertulis yang diberi oleh Polri pada seorang yang dulu pernah lakukan perlakuan menantang hukum atau menyalahi hukum, atau sedang pada proses peradilan atas perlakuan yang ia kerjakan.
Di Mana SKCK bisa Diurus?
Warga yang ingin membuat SKCK harus mengurusnya di dalam kantor kepolisian yang sesuai tingkatan. Berdasarkan Perkapolri 18/2014, tingkatannya ialah seperti berikut:
1. Tingkat Pertama: Kepolisian Sektor (Polsek)
Kepolisian Sektor (Polsek) mengeluarkan SKCK yang fungsinya untuk:
Menjadi calon karyawan dari sesuatu perusahaan, instansi, atau badan swasta.
Melakukan sesuatu aktivitas atau kepentingan tertentu dalam cakupan daerah Polsek, diantaranya penyalonan kades, penyalonan sekretaris dusun, berpindah alamat, atau meneruskan sekolah.
2. Tingkat Kedua: Kepolisian Resor (Polres)
Kepolisian Resor (Polres) mengeluarkan SKCK yang perannya untuk:
Menjadi calon karyawan pada instansi, tubuh, atau lembaga pemerintahan dan perusahaan penting yang diputuskan oleh pemerintahan.
Masuk pendidikan yang diadakan oleh pemerintahan menjadi PNS, TNI, dan Polri.
Melakukan sesuatu aktivitas atau kepentingan dalam cakupan daerah Polres, diantaranya penyalonan petinggi public, melengkapi syarat ijin pemilikan senjata API nonorganik TNI dan Polri, atau meneruskan sekolah.
3. Tingkat Ketiga: Kepolisian Daerah (Polda)
Kepolisian Daerah (Polda) mengeluarkan SKCK yang perannya untuk:
Menjadi calon karyawan atau calon anggota pada instansi, badan, atau lembaga pemerintahan dan perusahaan penting Yang diputuskan oleh pemerintahan.
Mendapat paspor dan/atau visa.
Warna Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri.
Melakukan sesuatu aktivitas atau kepentingan dalam cakupan daerah Polda, diantaranya menjadi notaris, penyalonan petinggi publik, atau meneruskan sekolah.
4. Tingkat Keempat: Polri
Polri mengeluarkan SKCK yang perannya untuk:
Kebutuhan menjadi petinggi negara.
Perjalanan ke luar negeri untuk kebutuhan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
Kepentingan melakukan aktivitas atau kepentingan tertentu dalam cakupan nasional dan/atau internasional, diantaranya ijin tinggal masih tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau adopsi untuk pemohon
Komentar
Posting Komentar